Urgensi Pemuda dalam Pembangunan Desa
Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari
akarnya, berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia. (Soekarno).
Desa merupakan wadah strategi dalam pembangunan daerah, karena desa
adalah tempat produktifitas dalam membangun pemgembangan daerah. Hal ini patut
di mediasi oleh pemerintah baik dalam mengawal pembangunan desa maupun memotret
kinerja aparatur desa. Belum lama ini kita sering mendengar dan melihat berita
tentang korupsi dana desa di berbagai media seperti televisi, radio, Koran
bahkan di facebook yang sering kita pacari setiap hari. Melihat realitas yang
tidak sesuai keinginan hati masyarakat maka perlunya generasi muda mengambil
sikap dan mensutradarai dalam mengawal pembangunan desa. Paradigma ini
merupakan impian dari pemerintah dalam mengawal dan menatap pembangunan daerah
terutama desa.
Sejak kepemimpinan pak joko widodo desa menjadi perhatian besar yang
harus di tatarapi terutama di berbagai sektor, baik dalam kinerja aparatur
desa, bidang pertanian, perkebunan dan kelautan. Konsep ini sangat memberikan
kontribusi besar bagi masyarakat terutama pemuda sebagai nahkoda yang
meneruskan perubahan. hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat desa, karena
desa adalah representasi ekonomi daerah. Oleh karena itu melalui konsep desa
mengepung kota sangat memberikan peluang besar bagi masyarakat desa terutama
pemuda sebagai aktivis desa yang memiliki hasrat dan nafsu dalam pembangunan
desa. Ijtihad dari seorang pemimpinan ini sangat memberikan kebebasan bagi
masyarakat untuk keluar dari kemiskinan masal, melalui kado impian yang di amanahkan oleh pemimpin para pemuda harus merespon dan agresif dalam menjemput
momen yang diidamkan sebagai investasi abadi.
Dari beberapa uraian di atas pemuda sebagai agent of control pembangunan
desa harus mampu mengolah dan mengawal amanah dari pemerintah tanpa cacat
secara konstitusi. Karena ini merupakan aset surga duniawi bagi masyarakat
desa dalam menatap dan membangun hal tersebut perlunya konsep yang sistematis
dalam menentukan al hasil yang baik:
Penegakan
konstitusi desa
Konstitusi desa merupakan buku panduan sebagai pedoman dalam
mengawal kinerja pemerintah desa. Terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
penggunaan dana desa secara akuntabel. Titipan dari isi buku ini sangat jelas
bagi masyarakat terutama pemuda untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam
mengawal pembangunan desa. Karena hari ini desa sudah melenceng dari konstitusi
dan dijadikan panggung kepentingan kelompok dan personal, seperti yang sering
kita lihat dan dengar tentang korupsi dana desa oleh aparatur pemerintah desa.
Berita seperti ini seharusnya generasi muda bisa mengevaluasi dalam menatap
pembangunan desa sesuai dengan prosedural kontitusi yang berlaku.
Peran Pemuda
Sering kita lihat dan dengar kata Soekarna bahwa pemuda indikator
dari kemajuan bangsa. Ucapan ini merupakan cerminan pemuda abad 21 bagi
generasi bangsa terutama pemuda desa sebagai pengontrol kebijakan pembangunan
desa. Dalam membangun desa seharus pemuda lebih agresif dari yang tua karena
desa pada hari ini membutuhkan peran pemuda yang memiliki konsep, ide dan
gagasan yang pro terhadap masyarakat, terutama pemuda kreatif dan inovatif.
Dari
beberapa poin ini patut di berikan apresiasi jikaulah pemuda hari ini mampu
mengawal pembangunan dana desa, dan bisa membebaskan masyarakat dari kemiskinan
masal. Dan mampu menjadi pemuda yang tangguh dengan kekebalan jiwa yang kuat
demi keselamatan umat pinggiran.
Akhir kata penulis menyampaikan untuk pemberian kritik dan saran
yang membangun dalam memperjuangkan kemerdekaan masyarakat dari kemiskinan
masal.
Dzikir fikir & amal sholeh

Komentar
Posting Komentar