Urgensi Pemuda dalam Pembangunan Desa


Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia. (Soekarno).

Desa merupakan wadah strategi dalam pembangunan daerah, karena desa adalah tempat produktifitas dalam membangun pemgembangan daerah. Hal ini patut di mediasi oleh pemerintah baik dalam mengawal pembangunan desa maupun memotret kinerja aparatur desa. Belum lama ini kita sering mendengar dan melihat berita tentang korupsi dana desa di berbagai media seperti televisi, radio, Koran bahkan di facebook yang sering kita pacari setiap hari. Melihat realitas yang tidak sesuai keinginan hati masyarakat maka perlunya generasi muda mengambil sikap dan mensutradarai dalam mengawal pembangunan desa. Paradigma ini merupakan impian dari pemerintah dalam mengawal dan menatap pembangunan daerah terutama desa.

Sejak kepemimpinan pak joko widodo desa menjadi perhatian besar yang harus di tatarapi terutama di berbagai sektor, baik dalam kinerja aparatur desa, bidang pertanian, perkebunan dan kelautan. Konsep ini sangat memberikan kontribusi besar bagi masyarakat terutama pemuda sebagai nahkoda yang meneruskan perubahan. hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat desa, karena desa adalah representasi ekonomi daerah. Oleh karena itu melalui konsep desa mengepung kota sangat memberikan peluang besar bagi masyarakat desa terutama pemuda sebagai aktivis desa yang memiliki hasrat dan nafsu dalam pembangunan desa. Ijtihad dari seorang pemimpinan ini sangat memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk keluar dari kemiskinan masal, melalui kado impian yang di amanahkan oleh pemimpin para pemuda harus merespon dan agresif dalam menjemput momen yang diidamkan sebagai investasi abadi.

Dari beberapa uraian di atas pemuda sebagai agent of control pembangunan desa harus mampu mengolah dan mengawal amanah dari pemerintah tanpa cacat secara konstitusi. Karena ini merupakan aset surga duniawi bagi masyarakat desa dalam menatap dan membangun hal tersebut perlunya konsep yang sistematis dalam menentukan al hasil yang baik:

     Penegakan konstitusi desa
Konstitusi desa merupakan buku panduan sebagai pedoman dalam mengawal kinerja pemerintah desa. Terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang penggunaan dana desa secara akuntabel. Titipan dari isi buku ini sangat jelas bagi masyarakat terutama pemuda untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengawal pembangunan desa. Karena hari ini desa sudah melenceng dari konstitusi dan dijadikan panggung kepentingan kelompok dan personal, seperti yang sering kita lihat dan dengar tentang korupsi dana desa oleh aparatur pemerintah desa. Berita seperti ini seharusnya generasi muda bisa mengevaluasi dalam menatap pembangunan desa sesuai dengan prosedural kontitusi yang berlaku.
     
            Peran Pemuda
Sering kita lihat dan dengar kata Soekarna bahwa pemuda indikator dari kemajuan bangsa. Ucapan ini merupakan cerminan pemuda abad 21 bagi generasi bangsa terutama pemuda desa sebagai pengontrol kebijakan pembangunan desa. Dalam membangun desa seharus pemuda lebih agresif dari yang tua karena desa pada hari ini membutuhkan peran pemuda yang memiliki konsep, ide dan gagasan yang pro terhadap masyarakat, terutama pemuda kreatif dan inovatif.

Dari beberapa poin ini patut di berikan apresiasi jikaulah pemuda hari ini mampu mengawal pembangunan dana desa, dan bisa membebaskan masyarakat dari kemiskinan masal. Dan mampu menjadi pemuda yang tangguh dengan kekebalan jiwa yang kuat demi keselamatan umat pinggiran.

Akhir kata penulis menyampaikan untuk pemberian kritik dan saran yang membangun dalam memperjuangkan kemerdekaan masyarakat dari kemiskinan masal.

Dzikir fikir & amal sholeh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabar Harian "IMTA BIMA"