Honorer akan di hapus, inilah penjelasan detailnya.
Sensasintb.com - Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui secara keseluruhan memuat jenis-jenis pegawai seperti tenga kehormatan.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang sidang Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang mengusulkan adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara itu, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih memerlukan pegawai-pegawai yang kontraknya seperti kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi di mana para pegawai diminta dari anggaran yang memasukkan kategori ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak kompatibel dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih sejumlah pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk kedalam persetujuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyelesaikan ini," ungkap KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, diterbitkan khusus untuk yang bekerja di lembaga non struktural.
Sumber: kompas.com

Komentar
Posting Komentar