Kader Pengawasan Partisipatif Ingatkan ASN, taat Aturan dalam Pilkada 2020


Satu dinamika dan masalah penting dalam Pilkada adalah keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), yang kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Memang, dari segi jumlah, ASN di suatu daerah termasuk di kabupaten Bima yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 sangat kecil jumlahya dibandingkan total jumlah pemilih. Tapi jangan lupa, ASN rata-rata memiliki status sosial yang tinggi. Sehingga dukungan mereka ke satu pasangan calon (paslon) potensial memiliki efek berlipat di masyarakat dan pemilih.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, memberitahukan bahwa Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ataupun Surat Edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Wabil khusus kabupaten Bima yang menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan  Pilkada Serentak 2020.

Jadi pada masa inilah netralitas ASN diuji. Netralitas adalah keadaan dan sikap tidak memihak atau bebas. Dasar hukumnya diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netralitas PNS dan kebebasan dari intervensi politik sangat ditekankan sebagai bagian penting untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi unsur perekat persatuan dan kesatuan NKRI. UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota, kemudian Surat Edaran Komisi ASN (SE KASN) Nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2020. surat Menpan-RB No.B/71/M. SM 00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak ini.

Dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15), disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN. Namun hal ini adalah upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN, sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat.


Mengapa ASN menjadi media yang menguntungkan untuk memenangkan calon kepala daerah? Karena diyakini oleh para kandidat pemilihan kepala daerah bahwa satu orang ASN dapat menarik lima sampai sepuluh suara atau lebih. Hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam proses pilkada adalah, apakah ASN akan bertahan untuk tidak ikut berpihak pada salah satu calon kepala daerah. Yang kedua, apakah para calon kepala daerah tidak tertarik untuk memanfaatkan potensi ASN.

Diakui atau tidak, banyak ASN yang memanfaatkan momentum pilkada untuk mengubah nasib menjadi lebih baik. ASN dan kandidat sama-sama tertarik untuk bekerja sama memenangkan pilkada, apalagi jika kandidat berasal dari pejabat lama yang ikut menjadi calon.

Fenomena keterlibatan oknum ASN dalam serangkaian kegiatan kampanye dan sosialisasi untuk memenangkan peserta pilkada, mengindikasikan bahwa peraturan tentang netralitas PNS belum ditegakkan untuk mencegah penyelewengan birokrasi. Larangan dengan jelas dipahami, namun jika tidak disertai dengan penegakan sanksi akan menciptakan zona nyaman bagi oknum PNS untuk terlibat dalam suksesi pemilihan kepala daerah disetiap negeri yang menyelenggaran Pilkada.

Catatan kaki: Sumber Media online Bawaslu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Urgensi Pemuda dalam Pembangunan Desa

Kabar Harian "IMTA BIMA"